Berkas Perkara Remaja Bunuh Bocah untuk Dijual Organnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Januari 2023 10:06 WIB
Makassar, MI - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah merampungkan berkas perkara penculikan dan pembunuhan yang dilakukan dua remaja, yakni AD (17) dan MF (18) terhadap bocah inisial MFS (11). Adapun berkas perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. "Hari ini semuanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Kejari Makassar) untuk diteliti dan dipelajari," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Muh Jufri Natsir, Rabu (18/1). Jufri mengatakan, berkas perkara kedua tersangka itu dipecah menjadi dua atau splitsing. Hal itu dilakukan mengingat usia kedua tersangka berbeda, di mana tersangka AD masih di bawah umur, sementara usia tersangka MF sudah masuk kategori dewasa. "Berkasnya kita split, karna satu dewasa satu anak. jadi kita bedakan," ujarnya. Dalam kasus ini, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP. Khusus untuk anak dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.