17 Tersangka Kerusuhan PT GNI Morowali Utara Terancam Hukuman 5 hingga 12 Tahun Bui

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Januari 2023 12:13 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (14/1) lalu. Para tersangka itu dikenakan pasal perusakan dan pembakaran. Mereka terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. "16 tersangka kita jerat dengan pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian ada satu tersangka dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, Rabu (18/1). Didik mengatakan, 17 tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara sejak 16 Januari lalu. Lebih lanjut, Didik mengatakan dua jenazah korban dalam peristiwa tersebut telah diserahkan ke pihak keluarga. "Untuk jenazah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya, demikian juga jenazah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenazah akan dikremasi di Kota Makassar," ungkapnya.
Berita Terkait