3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Januari 2023 17:08 WIB
Surabaya, MI - Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang eksepsi yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1). Ketiga terdakwa itu, yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Kuasa hukum ketiga terdakwa, yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh membacakan eksepsi tersebut. Ia mengatakan dakwaan JPU tak jelas, tak rinci hingga meraba-raba. "JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci, atau menyebut, tugas dan kewajiban yang mana dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat sakwaan penuntut umum rapuh dan sangat meraba-raba," kata Nurul. Kemudian, dakwaan JPU yang menyebut kewajiban hukum bagi terdakwa untuk memperhitungkan Stadion Kanjuruhan yang tertutup, dengan jumlah penonton sangat padat, kata Nurul, dinyatakan tanpa menyampaikan dasar peraturan UU yang mengembangkan kewajiban tersebut pada terdakwa. “Dengan demikian, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidakjelasan. Sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 3 butir B KUHAP,” ungkapnya. Selain itu, kata Nurul, para terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA maupun regulasi PSSI. “Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘law of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau ‘rule of law’ sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa,” jelasnya. “Dengan demikian seandainya benar terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum,” lanjutnya. Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan. "Surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," kata dia. Sementara itu, Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi eksepsi itu, pada sidang selanjutnya, Selasa (24/1). "Akan kami beri waktu, Selasa, atas tanggapan nota keberatan, untuk itu sidang ini dinyatakan ditutup," kata Hakim Abu Achmad. Diketahui, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/1) kemarin. Kelimanya, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Security Officer Suko Sutrisno. Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berita Terkait