DJKI Catatkan Tenun Ikat Tanimbar dan Tarian Maku-Maku Asal Maluku Sebagai KIK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2023 17:26 WIB
Tanimbar, MI - Sebanyak 5 (lima) motif Tenun Ikat Tanimbar dan Tarian Maku-Maku kini dicatatkan sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Provinsi Maluku. Kedua KIK ini merupakan termasuk ke dalam ekspresi budaya tradisional yang harus terus dilestarikan dan juga memiliki nilai ekonomi. "KIK merupakan prioritas nasional. Tahun ini DJKI mengemban amanat pemanfaatan ekonomi KIK yg memiliki nilai ekonomi," jelas Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan, Laina Sumarlina, Jumat (20/1) di Kantor Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Laina mengatakan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuat tim untuk menindaklanjuti hasil penyusunan peta potensi ekonomi KIK. "Peta potensi ekonomi KIK yang telah disusun pada tahun 2022 ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui pemanfaatan ekonomi KIK di daerahnya," ujar Laina. Selain dari tenun dan tarian, didapatkan juga beberapa potensi indikasi geografis, seperti Sukun Tenga-Tenga, Kayu Hitam, serta Patung Tumbur. Dalam hal ini, DJKI bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Maluku melakukan kegiatan pendampingan KIK pada tanggal 16 sampai dengan 18 Januari 2023 di wilayah Maluku, tepatnya di Saumlaki dan Ambon. Dari hasil pendampingan itu, didapatkan data 47 motif asli Tenun Ikat Tanimbar serta survei mengenai manfaat ekonomi dari pengembangan dan pelestarian kain tenun tersebut. Kemudian, turut disepakati bahwa koordinasi akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Provinsi Maluku. “Kami mendukung inventarisasi KIK ditandai dengan diserahkannya buku analisis konteks pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional kepada perwakilan DJKI," ujar Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah XX Provinsi Maluku, Stenli R. Loupatty. Buku analisis konteks pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional itu selanjutnya dapat menjadi dasar peninjauan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional Provinsi Maluku yang termasuk ke dalam KIK. “Besar harapan kami agar proses ini tidak hanya berakhir di inventarisasi, tetapi juga berlanjut terhadap keberlangsungan, kelestarian, dan promosi KIK yg ada di Provinsi Maluku,” tutupnya. (Berkam)