Libur Imlek, Satpas Polrestabes Bandung Tetap Beri Pelayanan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Januari 2023 00:39 WIB
Bandung, MI - Satpas Polrestabes Bandung tetap memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) meski bertepatan dengan hari libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili, Senin (23/1). "Iya info dari Pak Kasat demikian tetap (memberikan) pelayanan (seperti biasa)," ujar Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, Kompol Iin Muhaemin saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1). Selain pelayanan di Satpas Polrestabes Bandung, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga mendatangi pelayanan SIM Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jl. Cianjur No. 34, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, atau di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung. Dilansir dari akun Instagram @simrestabesbdg1, persyaratan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut; 1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya. 2. KTP asli atau SUKET (Surat Pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP. 3. Pelayanan SIM Keliling, gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. 4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis. 5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer. 6. Apalagi SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menujukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru. 7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai. 8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 WIB. 9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di loket pelayanan) sesuaiPeraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan SIM. 10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C. (Sugiyanto)