Ayah Biadab di Bandung Perkosa 2 Anak Tirinya Bertahun-tahun

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Januari 2023 17:34 WIB
Bandung, MI - Seorang ayah di Kota Bandung berinisial MRS (30), tega memperkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku kini telah diamankan polisi. Adapun para korban, diperkosa pelaku sejak masih berusia 10 dan 7 tahun. Kini kedua anak itu telah berusia 16 dan 13 tahun. "Kejadian sudah berlangsung kurang lebih enam tahun, dari 2017 sampai sekarang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/1). Lebih lanjut, Aswin menuturkan, kasus ini terungkap lantaran salah satu korban bercerita kepada ibunya. Kedua korban disebut kakak beradik. "Salah satu korban curhat kepada ibu kandungnya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban. Korban berdua, yakni kakak beradik dari kurun 2017-2023 dilakukan persetubuhan," bebernya. Saat ini, Kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku MRS sudah ditahan dan sejumlah saksi telah diperiksa. "Tersangka sudah ditahan dan dua saksi sudah diperiksa," pungkasnya. Dalam hal ini, MRS disangkakan Pasal 81 jo 76 D dan Pasal 82 jo 76 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURai No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.