Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar Narkoba 4,33 Gram

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Januari 2023 15:53 WIB
Inhu, MI - Seorang laki-laki berinisial RM alias Keling (39) warga Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa diamankan Polsek Batang Cenaku lantaran diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. RM alias Keling ditangkap polisi dirumah kediamanya pada Rabu (25/1) sekira pukul 19.30 Wib beserta Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,33 Gram, termasuk Barang Bukti (BB) lainya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut. Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus Narkoba di Batang Cenaku itu. "Ya benar, Polsek Batang Cenaku telah mengamankan RM alias Keling di rumah kediamanya Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku pada Rabu 25 Januari 2023 sekira pukul 19.30 Wib," ujarnya via aplikasi WhatsApp, Kamis (26/1) siang. Dijelaskan Misran, bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Adam Efendi, lalu Kapolsek langsung mengintruksikan Kanit Reskrim, Aiptu Eko Muji S berserta anggotanya turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan serta memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tepatnya Rabu, 25 Januari 2023, tim yang sebelumnya sudah mengantongi identitas target langsung menggerebek sebuah rumah di Desa Bukit Lipai. Dirumah itu, diamankan seorang laki-laki mengaku berinisial RM alias Keling. Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 4,33 gram yang diakui tersangka miliknya untuk di edarkan. Selain itu diamankan juga 1 unit Handphone Android yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi dan 5 pack plastik klep pembungkus sabu serta barang bukti lainnya. "Tersangka RM alias Keling dan BB Narkoba jenis sabu-sabu sudah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk proses selanjutnya, "ungkap Misran. (MI/LEM).