Kejari Cilacap Diduga Hilangkan Bukti Pelaporan dan Bukti Lain Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
26 Januari 2023 04:13 WIB
![Kejari Cilacap Diduga Hilangkan Bukti Pelaporan dan Bukti Lain Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo](https://monitorindonesia.com/2023/01/WhatsApp-Image-2023-01-25-at-22.47.59.jpeg)
Cilacap, MI - Kasus dugaan korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap yang pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap satu tahun lalu, hingga kini belum ada kejelasan.
Kini, hal tersebut mengundang reaksi Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Cabang Cilacap Albani Idris.
Sentot, sapaan akrab Albani Idris kini melayangkan surat klarifikasi ke Kejari Cilacap atas kasus tersebut.
Surat dengan Nomor 04/GNPK-RI Cilacap/I/2023 dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, GNPK-RI Pusat di Jakarta, GNPK-RI Provinsi Jawa Tengah, dan Pj Bupati Cilacap, serta pertinggal.
Sentot mengatakan, surat klarifikasi sudah dilayangkan ke Kejari Cilacap dengan tembusan Kejagung, Kajati Jateng, dan Pj Bupati Cilacap.
"Hari Rabu (18/1/2023) kemarin saya diundang staf Kejaksaan dan saat saya ke Kejaksaan, saya ditemui Kasi Intel Bapak Wawan Rusnawan yang didampingi stafnya, Bapak Daikan," katanya, Rabu (25/1).
Sentot menambahkan bahwa Kasi Intel Kejari Cilacap menyampaikan agar tidak usah membuka kasus itu kembali, biar kondusif.
"Justru Kasi Intel meminta untuk cari kasus yang lain atau kasus yang baru, sehingga Kejaksaan akan kondusif," kata Sentot.
Kemudian, ungkapnya, Bapak Daikan menambahkan bahwa kasus tersebut setelah beberapa dalang diklarifikasi telah mendapat jawaban jika benar dalang tersebut dibayar Rp 8 juta. Namun, ube rampe seperti membayar sinden dan penayagan itu Diskominfo.
"Memang benar dalang dibayar Rp 8 juta dari anggaran Rp 50 juta, tapi ube rampe seperti bayar sinden dan penayagan yang bayar itu Diskominfo," ujar Sentot menirukan Daikan.
Sentot lantas menegaskan bahwa diduga kasus tersebut sudah di-86, sehingga pelaporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari, maka akan selalu diberitakan awak media," ucapnya.
Sentot menyebut bahwa kasus tersebut ada kejanggalan, yakni adanya cash back sebesar 20 persen. "Lha cash back ini masuk ke kas daerah apa tidak? Jika dikalkulasi 8 x tayangan wayang kulit x Rp 50 juta berarti cash back-nya itu sebesar Rp 80 juta," ungkapnya.
Selain itu adanya pengeluaran untuk iklan di koran Satelit Post.
"Di mana kita semua tahu bahwa SatelitPost itu tutup akhir tahun 2019, namun pada anggaran bulan Maret 2021 masih muncul," terang Albani Idris.
Pihaknya selaku lembaga yang ditugaskan melakukan pencegahan, maka Sentot mengimbau Kejari Cilacap untuk mengusut tuntas kasus tersebut. (Estanto)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Puspenkum)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-13.webp)
Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar
33 menit yang lalu
Hukum
![Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
9 jam yang lalu
Hukum
![Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Pupsenkum)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-13.webp)
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
9 jam yang lalu
Hukum
![Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU! Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bekas-dirut-pt-jasamarga-jalan-layang-cikampek-djoko-dwijono.webp)
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU!
9 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton Staf Legal PT BCA Tbk berinisial LA diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU emas 109 ton dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang (Foto: Menara BCA/Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-bank-bca.webp)
Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton
11 jam yang lalu