Kejari Cilacap Diduga Hilangkan Bukti Pelaporan dan Bukti Lain Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Januari 2023 04:13 WIB
Cilacap, MI - Kasus dugaan korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap yang pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap satu tahun lalu, hingga kini belum ada kejelasan. Kini, hal tersebut mengundang reaksi Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Cabang Cilacap Albani Idris. Sentot, sapaan akrab Albani Idris kini melayangkan surat klarifikasi ke Kejari Cilacap atas kasus tersebut. Surat dengan Nomor 04/GNPK-RI Cilacap/I/2023 dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, GNPK-RI Pusat di Jakarta, GNPK-RI Provinsi Jawa Tengah, dan Pj Bupati Cilacap, serta pertinggal. Sentot mengatakan, surat klarifikasi sudah dilayangkan ke Kejari Cilacap dengan tembusan Kejagung, Kajati Jateng, dan Pj Bupati Cilacap. "Hari Rabu (18/1/2023) kemarin saya diundang staf Kejaksaan dan saat saya ke Kejaksaan, saya ditemui Kasi Intel Bapak Wawan Rusnawan yang didampingi stafnya, Bapak Daikan," katanya, Rabu (25/1). Sentot menambahkan bahwa Kasi Intel Kejari Cilacap menyampaikan agar tidak usah membuka kasus itu kembali, biar kondusif. "Justru Kasi Intel meminta untuk cari kasus yang lain atau kasus yang baru, sehingga Kejaksaan akan kondusif," kata Sentot. Kemudian, ungkapnya, Bapak Daikan menambahkan bahwa kasus tersebut setelah beberapa dalang diklarifikasi telah mendapat jawaban jika benar dalang tersebut dibayar Rp 8 juta. Namun, ube rampe seperti membayar sinden dan penayagan itu Diskominfo. "Memang benar dalang dibayar Rp 8 juta dari anggaran Rp 50 juta, tapi ube rampe seperti bayar sinden dan penayagan yang bayar itu Diskominfo," ujar Sentot menirukan Daikan. Sentot lantas menegaskan bahwa diduga kasus tersebut sudah di-86, sehingga pelaporan tersebut tidak ditindaklanjuti. "Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari, maka akan selalu diberitakan awak media," ucapnya. Sentot menyebut bahwa kasus tersebut ada kejanggalan, yakni adanya cash back sebesar 20 persen. "Lha cash back ini masuk ke kas daerah apa tidak? Jika dikalkulasi 8 x tayangan wayang kulit x Rp 50 juta berarti cash back-nya itu sebesar Rp 80 juta," ungkapnya. Selain itu adanya pengeluaran untuk iklan di koran Satelit Post. "Di mana kita semua tahu bahwa SatelitPost itu tutup akhir tahun 2019, namun pada anggaran bulan Maret 2021 masih muncul," terang Albani Idris. Pihaknya selaku lembaga yang ditugaskan melakukan pencegahan, maka Sentot mengimbau Kejari Cilacap untuk mengusut tuntas kasus tersebut. (Estanto)