Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Blitar Ajukan Praperadilan di PN Blitar 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2023 15:38 WIB
Blitar, MI -  Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar yang tergabung dalam HALO (Himpunan Advokat Lintas Organisasi), melakukan pendaftaran permohonan sidang pra peradilan, di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (30/1). Permohonan sidang pra peradilan diterima oleh PN Blitar dengan No 1/Pid.Pra/2023/PN.Blt, tertanggal 30 Januari 2023. Terkait penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Jatim, yang diduga terlibat tindak pidana Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu. Tim kuasa hukum diwakili oleh Hendi Priono menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan permohonan tersebut dengan materi pra peradilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi. Menurutnya, dalam perkara itu, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. "Menurut pengakuan beliau (Samanhudi,red), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," ujarnya. Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno Mudianto mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan dari hasil pemeriksaan tersangka MJ. "Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," katanya. Seperti diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jum'at (27/1). (JK)
Berita Terkait