Polisi Temukan Bekas Kecelakaan Mahasiswi Cianjur di Bumper Depan Audi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Januari 2023 18:24 WIB
Jakarta, MI - Polisi mengatakan, pihaknya menemukan bekas kecelakaan di mobil Audi A6, yang dikendarai oleh tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman. Adapun bekas tersebut diduga timbul usai peristiwa kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ditemukan bekas robekan di bumper depan. "Inafis memeriksa kendaraan dan kita temukan ada robekan di bumper depan dan gesekan di bagian bawahnya," kata Ibrahim kepada wartawan, Senin (30/1). Ibrahim mengatakan, bukti itu sesuai dengan keterangan sembilan orang saksi. Ia menjelaskan, sembilan saksi itu terdiri dari tujuh saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan dua saksi mahkota. Dua saksi mahkota itu berinisial EN dan DS, selaku penumpang mobil Audi A6. Kepada penyidik, saksi EN yang duduk di sebelah pengemudi mengaku sempat mendengar suara benturan dari bagian depan mobil. Selain itu, saksi EN juga mengaku sempat merasakan 'melindas' sesuatu. "Mendengar suara 'bruk' dan di saat bersamaan selang waktu dua detik merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan, seperti melindas sesuatu di permukaan jalan," ungkapnya. Sementara itu, saksi mahkota kedua DS, yang duduk di belakang pengemudi juga mendengar suara benturan dan merasakan guncangan. "Mendengar suara benturan dan merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan, dan menengok ke belakang terlihat ada pengendara sepeda motor dengan menggunakan jilbab hitam, yang tergeletak di badan jalan," terangnya. "Persesuaian dari hal tersebut, cukup otentik untuk merujuk bahwa kendaraan Audi yang menabrak korban dan kesaksian juga jelas merujuk Sugeng, sebagai driver dari mobil Audi. Sehingga cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya. Adapun berdasarkan keterangan EN, kendaraan Audi mengikuti iring-iringan mobil kepolisian berdasarkan inisiatif Sugeng selaku pengemudi. Diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka pada Sabtu (28/1). Sugeng pun menyerahkan diri setelah beberapa jam polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk sopir Audi tersebut. Sugeng lalu ditahan oleh Polres Cianjur. Penahanan dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan dan gelar perkara. Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.