Bupati Mojokerto dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu dan Puluhan Handphone

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Maret 2023 19:17 WIB
Mojokerto, MI - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Forkopimda turut memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang berhasil dirampas dari hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Mojokerto, mulai dari satu kilogram sabu hingga puluhan handphone. Pemusnahan sejumlah BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/3) pagi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tugas rutin dari Kejari Kabupaten Mojokerto sebagai eksekutor. "Intinya adalah melaksanakan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya. Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, lanjut Sulvia, merupakan BB perkara dari tahun 2022 hingga tahun 2023 telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Seperti biasa, selalu menjadi top rank atau peringkat teratas untuk narkotika, jadi rata-rata di semua daerah, narkotika menjadi barang bukti yang paling banyak," ujarnya. Diketahui, Kejari Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,6 kg, ganja sebanyak 810 gram, pil double L sebanyak 110.722 butir, dan pil ekstasi sebanyak 91 butir. Kemudian handphone 53 unit, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 4 lembar, dan alat rapid test sebanyak 340 buah. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 175 perkara. Sulvia juga menegaskan, dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti, merupakan salah satu bentuk tugas akhir dari proses hukum yang ada pada peradilan pidana di Indonesia serta wujud integritas dari jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto. "Kami harus berintegrasi, koordinasi dan kerja sama, sehingga dapat meminimalisir angka kriminalitas di Indonesia," tegas Sulvia . Tak hanya Bupati Ikfina yang mengikuti pemusnahan barang bukti ini, turut hadir pula dalam agenda pemusnahan barang bukti, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Kepala BNN Kota Mojokerto Suharsi, Ketua Lapas Mojokerto Dedy Cahyadi, perwakilan Kodim 0815 Mojokerto, perwakilan Polres Mojokerto, serta instansi dan organisasi perangkat daerah terkait. (Pra)