Biadab! Kakek 66 Tahun Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Maret 2023 21:25 WIB
Cilacap, MI - Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (10/2) lalu. Peristiwa biadab iru terjadi di sebuah rumah di Desa Sidasari, Kecamatan Cipari. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto menuturkan, kasus tersebut menimpa anak umur 13 tahun, dan dilakukan oleh S (66). Dari informasi disebutkan, awalnya korban saat itu sedang tertidur di depan TV, lalu diraba-raba oleh S pada bagian payudaranya. Beruntung, kejadian tersebut dilihat oleh Emi. Emi pun menceritakannya kepada Suhari. "Setelah Suhari mendengar cerita Emi, dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Cipari," kata Gatot, Rabu (15/3). Ia menambahkan, saat dilakukan pengembangan perkara, ternyata pelaku juga pernah mencabuli cucunya yang berumur 12 tahun. S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat UU Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Estanto) #Kakek 66 Tahun Cabuli 2 Anak

Topik:

Pencabulan