Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Maret 2023 12:33 WIB
Jakarta, MI - Polisi telah menetapkan pria inisial DA (35) sebagai tersangka kasus mutilasi mayat pria dalam koper merah di Tenjo, Bogor. "Sudah tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/3). Iman mengatakan tersangka dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. "Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," ujarnya. Sebelumnya, berdasarkan pengakuan sementara, tersangka berdalih membunuh korban karena hendak disodomi. "Kalau pengakuan tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (17/3). Penemuan mayat tanpa identitas dalam koper merah menggegerkan warga Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/3). Dalam video yang beredar, tampak koper berwarna merah tergeletak di pinggir jalan di antara semak-semak. Adapun jasad pria yang ditemukan tersebut adalah bagian badan dan tangan.