Kejati Jatim Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Maret 2023 09:30 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dua anggota polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. “Kami sudah berpendapat menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum (kasasi),” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat dikonfirmasi, Selasa (21/3). Mia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan memori kasasi yang memuat alasan penolakan putusan majelis hakim PN Surabaya. Ia menyebut pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi ke PN Surabaya. "(Memori kasasi) sedang kami siapkan, dan tentu akan kami paparkan dulu di hadapan pimpinan. Nanti kalau menjelang memori kasasi kami serahkan akan kami infokan," pungkasnya. Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Bambang dan Wahyu dinilai tidak terbukti atas dakwaan yang diberikan jaksa. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menutut Bambang dan Wahyu dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.