Beda Aturan Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadhan, Wabup Blitar: Sudah Dibicarakan Bersama Faktor Ekonomi Jadi Landasan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Maret 2023 02:58 WIB
Blitar, MI - Adanya kebijakan mengenai ketentuan rumah karaoke dan tempat hiburan lainnya tetap diizinkan buka selama Ramadhan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, namun operasionalnya ditentukan jamnya alias dibatasi. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Blitar 400/409.1.3/2023 dituliskan dalam point' III soal Pengelolaan Kegiatan Usaha. Khusus rumah karaoke dan tempat hiburan lainnya dapat melaksanakan kegiatan operasional mulai pukul 21.00-01.00 WIB mulai 23 Maret sampai 23 April 2023. Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso mengaku keputusan itu sudah dibicarakan bersama. Faktor ekonomi menjadi landasan bagi Pemkab Blitar memutuskan, karaoke dan tempat hiburan malam tetap buka selama Ramadhan. "Saya berkaca dari usaha saya sendiri yang diam-diam buka padahal sudah dilarang pemerintah. Mereka (para LC) pada teriak lho, kami juga ingin lebaran. Tapi kami nggak punya suami. Ya akhirnya saya keluar uang sendiri buat mereka", ujar Rahmat Santoso, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/3/2023) "Jadi yang mau selawatan silakan, yang mau karaokean silakan. Masak Ramadhan semua tutup. Sing nggak poso lak melet kabeh," imbuhnya. Kebijakan ini, menurut Rahmat, tak lepas dari tagline yang disampaikan Presiden Jokowi pasca pandemi COVID-19 agar perekonomian Indonesia bangkit lebih cepat pulih lebih kuat. Apalagi sekarang harga kebutuhan pokok mulai berlomba-lomba naik secara signifikan. "Semua sektor usaha sekarang ini baru bangkit setelah dilanda pandemi. Saya mendukung SE Bupati biar sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi agar perekonomian kita bangkit lebih cepat pulih lebih kuat," tandas Wabup Rahmat. Kendati begitu, Pemkab Blitar juga menyiapkan sejumlah sanksi bagi pemilik tempat hiburan malam atau cafe karaoke yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan. Satpol PP Kabupaten Blitar selaku penegak aturan tersebut belum menjelaskan sanksi apa yang dimaksud. "Yang jelas aturan tentang jam operasional tempat hiburan malam dan cafe karaoke yang sudah diterbitkan tersebut benar adanya," kata Kasatpol PP Rustin Setyo Budi, pada Jum'at (24/3). “Kalau pertimbangan soal aturan tersebut bagaimana ya saya nggak tahu, coba tanya yang buat sana,” tukasnya. Langkah yang diambil oleh Pemkab Blitar ini sedikit berbeda dengan tetangganya Kota Blitar. Dalam Surat Edaran Wali Kota Blitar nomor 81 tahun 2023, di dalam poin D disebutkan, 'Pengelolaan Kegiatan Usaha jelas diatur, rumah karaoke dan tempat hiburan malam tutup total selama bulan suci Ramadhan. (JK) #Wabup Blitar Rahmat Santoso