Puluhan Kilo Mercon Dimusnahkan Polresta Cilacap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Maret 2023 14:04 WIB
Cilacap, MI - Polresta Cilacap memusnahan puluhan kilogram obat bahan peledak jenis mercon. Obat bahan peledak ini merupakan hasil operasi dan disita dari peramu dan penjual di Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, serta Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Pemusnahan dilakukan tim dari Subden Jibom Gegana Unit Banyumas, Detasemen Gegana, Sat Brimob Polda Jateng di dua tempat berbeda. Bahan peledak yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari seorang berinisial S (34), warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu berupa bubuk atau obat petasan seberat 10 kilogram. Barang tersebut dimusnahkan di Lapangan Sepakbola Desa Cibubur, Kecamatan Gandrungmangu. Kemudian, bahan pembuat petasan itu juga berhasil diamankan dari seorangg berinisial ES, warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, dengan barang berupa 1 bungkus plastik belerang sebanyak 4 kilogram, obat peledak petasan 2,5 kilogram, potasium 1 kilogram, dan 178 petasan berbagai ukuran. Barang ini dimusnahkan di Pesisir Pantai Lengkong, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, bahan peledak harus segera dimusnahkan karena sifatnya yang tidak stabil. "Ini dikhawatirkan bisa meledak sewaktu-waktu karena berbagai sebab," katanya, Selasa (28/3). Menurut Gatot, pemusnahan ini dilaksanakan pada Senin, 27 Maret 2023 kemarin. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat, membeli, dan menyalakan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah karena dapat mengganggu ketenangan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. "Tentunya apabila terjadi ledakan akan berisiko membahayakan nyawa diri-sendiri dan orang lain," tandas Gatot. (Estanto)