Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan 2 WN Bangladesh yang Palsukan Visa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Maret 2023 04:02 WIB
Tangerang, MI - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, mengamankan dua Warga Negara (WN) Bangladesh setelah terbukti berusaha masuk ke Indonesia menggunakan Visa Republik Indonesia palsu. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, kedua WN Bangladesh itu diketahui mendarat pada 19 Maret 2023 menggunakan pesawat Malindo Air (OD 320) dengan rute Kuala Lumpur – Jakarta pada pukul 08.45 WIB. Tersangka SA (L/30) dan MK (L/26) menggunakan Visa Kuasa Perwakilan palsu yang seolah￾olah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka, Bangladesh. “Setelah kami melakukan uji forensik, terbukti bahwa bahan kertas dan tinta yang digunakan kedua tersangka tidak sesuai dengan standard kualitas cetakan stiker asli Visa RI, fitur hologram, benang pengaman, dan cap yang biasa ada pada stiker asli Visa RI juga tidak kami temukan,” ucap Tito, di Kanim Soekarno-Hatta, Selasa (28/3). Untuk memperkuat temuan itu, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka. Dimana kedua tersangka tersebut tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim juga menuturkan, tersangka SA dan MK mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali. Namun, dari hasil pemeriksaan menunjukan keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha, bahkan mereka diketahui hanya memiliki biaya hidup kurang dari 200 USD. “Setelah dilakukan profiling dan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka ini ternyata tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil wisatawan atau pengusaha, penyidik Kanim Soekarno-Hatta justru menemukan keterlibatan agen sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh berinisial KR yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia, saat ini KR diketahui berada di Bangladesh” jelasnya. Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah paspor Bangladesh, 2 lembar stiker Visa Republik Indonesia Palsu, 2 Unit Telepon genggam, 4 buah boarding pass, 2 buah e-Ticket, satu kartu identitas Bangladesh, dan dua buah sertifikat vaksin serta uang tunai. "Atas perbuatanya, tersangka SA dan MK dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang￾undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000," tutup Silmy. (Berkam) #Imigrasi Soekarno-Hatta
Berita Terkait