Selain Deportasi 39 WNA Bermasalah, Imigrasi Soekarno-Hatta Juga Tolak 224 WNA Masuk Indonesia 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Maret 2023 02:59 WIB
Tangerang, MI - Selama kuartal pertama (bulan Januari Maret) Tahun 2023, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah mencatat ratusan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Capaian ini merupakan bentuk keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, penguatan kerjasama lintas sektoral, serta tindak lanjut terhadap partisipasi masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menuturkan, hingga 22 Maret 2023, Kanim Soekarno-Hatta telah mencatat kinerja penegakan hukum, yaitu melakukan penolakan masuk terhadap 224 WNA karena alasan sebagai berikut: a. Tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia (20 Orang) b. Tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas (78 Orang) c. Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan (22 Orang) d. Tidak memenuhi kriteria dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021 (65 Orang) e. Inadmissible Passanger dari luar negeri (19 Orang) f. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku ( 1 Orang) g. Diduga menggunakan visa palsu ( 2 Orang) h. Termasuk dalam daftar cekal ( 5 Orang) i. Termasuk dalam daftar HIT Interpol (3 Orang) j. Pengguna Travel Document tanpa memiki Visa yang sah dan masih berlaku (5 Orang) k. Pengguna Laissez Passer yang tidak memiliki Visa RI (1 Orang) l. Re-entry permit habis masa berlaku (2 Orang) m. Memiliki visa DN dan bukan negara subjek VOA (1 Orang) Kemudian, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 39 WNA dengan rincian alasan: a. Overstay lebih dari 60 hari (18 Orang); b. Diduga membahayakan (9 Orang); c. Tidak membayar biaya beban (8 Orang); d. Dokumen palsu (2 Orang); dan e. Kehilangan kewarganegaraan (2 Orang) Sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum pada salah satu apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada 21 Desember 2022 yang lalu. Petugas Imigrasi kemudian berhasil mengamankan 8 WNA yang diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor) pada operasi tindak lanjut laporan masyarakat itu. “Dari 20 WNA yang terjaring, 3 diantaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (1 orang), sedang memperpanjang izin tinggal keimigrasian (1 orang), dan merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR (1 orang)," tutur Tito, di Kanim Soekarno-Hatta, Selasa (28/3). "Lalu kami juga menjatuhkan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 12 WNA yang seluruhnya asal Nigeria. Selanjutnya 5 WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Tanjung Pinang dan Medan,” sambungnya. Untuk diketahui, sepanjang tahun 2022 yang lalu Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil menjatuhkan 157 TAK dan 3 Pro-Justitia. Pada kuartal I (Januari-Maret) tahun lalu, terdapat 33 TAK dan 2 Pro-Justitia, sedangkan pada periode yang sama tahun ini, terdapat 39 TAK dan 1 Pro-Justitia. Data ini pun menunjukan terjadinya peningkatan angka penegakan hukum dari Kuartal I tahun 2022 dan Kuartal I tahun 2023. Lebih lanjut, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan, Imigrasi selalu bersiaga 24 jam untuk menjaga keamanan dan stabilitas domestik Indonesia dari orang asing. Namun kata dia, Imigrasi tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap orang asing seorang sendiri saja, diperlukan ada kerjasama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif. "Sehingga penegakan hukum Keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal," pungkas Silmy. (Berkam) #Imigrasi Soekarno-Hatta
Berita Terkait