DPC Partai Demokrat Bulukumba Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke PTUN Makassar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 April 2023 19:44 WIB
Bulukumba, MI - Kader Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bulukumba mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar untuk menyerahkan surat perlindungan hukum, Rabu (5/4). Puluhan kader dari Badan Pengurus DPC Partai Demokrat Bulukumba ikut menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Kedatangan kader DPC Demokrat Bulukumba itu dipimpin langsung, Sekertaris DPC Partai Demokrat Bulukumba, Basri, didampingi Sejumlah Pengurus DPC Demokrat Kabupaten Bulukumba Sekertaris DPC Partai Demokrat Bulukumba Basri, mengatakan pihaknya bersama sejumlah pengurus DPC Demokrat Kabupaten Bulukumba, menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Dia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 31 Maret 2021 tentang penolakan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa KSP Moeldoko. Menurut Basri, sikap tegas pemerintah tercermin saat Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM menyatakan secara resmi hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan KSP Moeldoko, tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik. Selanjutnya, sepanjang tahun 2021-2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mengajukan upaya hukum dengan menggugat di tiga tingkatan Pengadilan mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Kasasi Mahkamah Agung, tetapi semuanya ditolak. Selanjutnya, dengan alasan adanya empat bukti baru atau novum, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun pada 3 Maret 2023 mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Padahal, empat novum yang diajukan bukan merupakan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan peninjauan kembali karena novum tersebut sudah pernah diajukan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. "Sehingga kedatangan kita ke sini, kami mohon Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," ujar Basri "Kami dari DPC Kabupaten Bulukumba, kami datang dan kami akan tetap mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Pak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum kami," kata Basri. Basri berharap kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan yang dimohonkan oleh Moeldoko. Karena kata dia, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara Sekertaris DPC Demokrat Bulukumba itu pun menghimbau kepada seluruh pengurus dan kader Demokrat Bulukumba tetap solid, satu komando dan harga mati dibawah kepemimpinan Ketua Umum AHY. (Asyhari)
Berita Terkait