SE Pemkot Bekasi Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya 1444 H

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 April 2023 13:30 WIB
Kota Bekasi, MI - Pemerintah Daerah Kota Bekasi sesuai surat edaran Inspektorat Kota Bekasi Nomor: 700/1746/ITKO mengeluarkan delapan (8) butir maklumat tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk ditaati Pegawai Negeri Splil Daerah tersebut. Surat edaran Inspektorat Kota Bekasi  Nomor:700/1746/ITKO tentang pencegahan Korupsi dan pengendalian gratifikasi masa Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah itu disebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Inspektorat dalam surat edaran tersebut, maklumat ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Walikota Bekasi Nomor:24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, serta merujuk pada Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor.6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. "Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan momen hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," bunyi SE tersebut seperti dikutip Monitor Indonesia, Jum'at (7/4). Selanjutnya, apabila ASN dan Non ASN menerima dan/atau menolak gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak. "Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN dan Non ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan  institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN dan Non ASN lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," lanjut SE tersebut. "Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG Kota Bekasi disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK". "ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi. Fasilitas kedinasan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," jelas SE itu. Selain itu, Kepala Perangkat Daerah memberikan imbauan secara internal kepada ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN dan Non ASN di lingkungannya. "Selanjutnya, untuk Pimpinan Asosiasi Perusahaan/Korporasi/Masyarakat agar menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Anggota Asosiasi/Pegawai/Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada ASN dan Non ASN. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh ASN dan Non ASN agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang," tegas SE tersebut. "Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://goI.kpk.go.id, surat elektronik di alamat [email protected], atau alamat pos KPK dan dapat disampaikan kepada UPG Kota Bekasi pada Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Daerah Kota Bekasi atau melalui surat elektronik di alamat [email protected],"  demikian isi surat edaran Pemerintah Kot Bekasi oleh Inspektorat, yang disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Spil (PNS) Kota Bekasi. #SE Pemkot Bekasi Tentang Pencegahan Korupsi