Rapat Paripurna Penyampaian Pandum Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 April 2023 19:51 WIB
Mojokerto, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung Graha Wichesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (12/4). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ainy Zuroh. Turut hadir Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Muhammad Al Barra, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko serta para Kepala OPD. Sedikitnya ada tujuh fraksi, yakni PKB, Golkar, PDI-P, Demokrat, PAPI, PKS, Nasdem Hanura PBB yang menyampaikan pandangan umum tentang tiga Raperda, yakni Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mojokerto, dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang organisasi dan tata ruang kerja BPBD Kabupaten Mojokerto. Dalam momen ini, Pandum terhadap tiga Raperda oleh fraksi-fraksi tersebut tidak dibacakan secara langsung, melainkan diserahkan secara tertulis kepada seluruh peserta rapat paripurna. Sementara itu, dalam kesempatan ini, menindaklanjuti mengikuti pandangan fraksi-fraksi umum DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati akan menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi umum pada paripurna minggu depan. “Tentunya kepada saudari Bupati Mojokerto untuk menindak lanjuti dengan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD, besok hari senin tanggal 18 April tahun 2023,” ucapnya. (Adv/Pra)