Satpol PP Kota Bekasi Ajukan Perkara PSK ke Pengadilan, Pemerhati Sosial: Dinsos Gagal Atasi Masalah Sosial

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 April 2023 14:58 WIB
Kota Bekasi, MI - Dengan alat bukti berupa tangkapan layar HP percakapan aplikasi MiChat dengan pria tak dikenal, berikut alat kontrasepsi (Pil KB), PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi menjerat 5 wanita melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (2) huruf (a) dan hurup (b) Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 3 tahun 2004 tentang larangan perbuatan tuna susila. PPNS Satpol PP Kota Bekasi, dengan suratnya Nomor:182.1/2314/Satpol.PP.Gak perihal pengiriman berkas ke Pengadilan yang ditandatangani Drs. Amran selaku pembina Tk-I/IVB bersama JPU Kejari Kota Bekasi, Harsini, membacakan dakwaan dihadapan hakim Tunggal, Basuki, dibantu Panitera Pengganti, Edi Setiapermana, Kamis (13/4). Para terdakwa dalam perkara Nomor:8/Pid.C/2023/PN. Bks yang didakwa melakukan perbuatan tuna susila tersebut adalah, Cellistha Chania Zavena (18), warga Perumahan Grand Permata Residen, BLK.-B, Sriamur, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Reva Herfandi (22), warga Jln.Pembangunan IV, RT.001/010, Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakpus. Aneke Pratiwi Oktiputri (27), warga Jati Bening RT 006/003, Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi. Yuli Fitriyani Sukadana (25), warga Dusun II, RT 005/Rw.002, Desa Sukadana Ilir, Lampung Utara. Rahayu Fitria Ningsih (25), warga Kampung Parakan Salak, RT 001/RW 001, Parakan Jaya, Kec. Kemang, Kab. Bogor. Dalam dakwaan JPU, para terdakwa ditangkap di Rumah Kost Melati, Perum Melati, Jln. Melati 8, Rt.001/RW 011, Kel. Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Senin (10/4) sekira pukul 20.00 Wib. Kesaksian Satpol PP, Deni Setiawan dan Sarbo Suherwin menjawab pertanyaan hakim, saat dilakukan operasi justizia ke rumah kost tersebut, saksi menemukan tangkapan layar HP percakapan aplikasi MiChat oleh terdakwa dengan pria tak dikenal berikut alat kontrasepsi (Pil-KB) diatas meja. Saksi mengatakan tidak ada lelaki saat dilakukan operasijustizia, namun hasil interogasi kata saksi Deni Setiawan, para wanita yang masih relatif muda tersebut mengaku sebagai pekerja seks komersil (PSK) untuk usaha tambahan. Ketika keterangan saksi tersebut dikonprontir hakim kepada para terdakwa, ke 5 terdakwa membenarkan melakukan perbuatan tuna susila. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hakim tunggal, Basuki dibantu PP, Edi Setiapermana menghukum para terdakwa masing-masing denda Rp 200.000,- subsidaer 2 hari kurungan dan membayar biaya perkara Rp.5.000,-. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (13/4). Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 3 bulan kurungan atau denda Rp.5 juta. Terhadap putusan tersebut, para terdakwa maupun JPU menyatakan menerima, dan para terdakwa langsung membayar denda Rp.200.000,- dan Rp.5.000,- biaya perkara. Menanggapi hal tersebut, pemerhati sosial, Ferry Lumbangaol menegaskan tidak semestinya perkara tersebut diajukan ke Pengadilan, cukup dilakukan pembinaan agar para PSK tersebut kembali ke jalan yang benar. "Dengan diajukannya perkara ini ke Pengadilan, menunjukkan pemerintah Kota Bekasi, dalam hal ini Dinas Sosial tidak pernah serius alias gagal menangani masalah sosial di Kota Bekasi," katanya, Kamis (13/4). Menurut Ferry, apalagi perbuatan para wanita tersebut tidak secara nyata melakukan asusila. "Satpol PP hanya bermodalkan tangkapan layar HP percakapan aplikasi MiChat dari terduga PSK dengan pria tak dikenal, berikut alat kontrasepsi (Pil KB) yang ditemukan dalam rumah kost," ungkapnya. Terkecuali, tambah dia, ditangkap basah atau sedang berbuat mesum bersama pria hidung belang, tentu akan sangat meresahkan dan melanggar norma keagamaan. Patut hukumnya diberi sanksi yang setimpal atas perbuatannya. "Jadi menurut saya, perkara itu diajukan ke Pengadilan justru membuka aib atau menunjukkan kegagalan Pemerintah Kota Bekasi," tandas Ferry. (M. Aritonang) #Satpol PP Kota #