Anggota DPRD Tanjung Balai DPO Kasus Narkoba Resmi Ditahan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 April 2023 08:33 WIB
Jakarta, MI - Ditresnarkoba Polda Sumut resmi menahan anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020. Ia diduga terlibat dalam peredaran 2.000 butir pil ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. “Sudah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap MM, kemudian dilanjutkan dengan konfrontir dengan saksi-saksi, dan kita lanjutkan dengan gelar perkara,” kata Yemi kepada wartawan, Selasa (18/4). “Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga,” lanjutnya. Mukmin Mulyadi sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pada Selasa (18/4) siang. Ia datang didampingi kuasa hukumnya. Diketahui, Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai melalui proses pergantian antar waktu (PAW) pada Maret 2023. Mukmin menggantikan rekannya, Naryadi yang meninggal dunia.
Berita Terkait