15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Divonis 10 Bulan Bui

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 April 2023 07:30 WIB
Medan, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada 15 anak buah bos judi online, Apin BK. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara. "Menjatuhkan hukuman kepada seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata majelis hakim Dahlan Tarigan, Selasa (18/4). Adapun para 15 terdakwa itu, yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra alias Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim pun mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.