Tahap Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPRD Kota Sibolga 2024

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Mei 2023 08:17 WIB
Sibolga, MI - Tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum ini maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL). Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien. Menindaklanjuti hal itu, KPU kota Sibolga, Sumatera Utara telah menyusun tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPRD. Setidaknya ada 14 tahap, yakni sebagai berikut; Tahap 1 Pengumuman pengajuan bakal calon pada tanggal 24 sampai 30 April 2023 Tahap 2 Pengajuan bakal calon pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 Tahap 3 Verifikasi administrasi bakal calon pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023 Tahap 4 Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 26 juni sampai 9 Juli 2023 Tahap 5 Vermin perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 Tahap 6 Penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 Tahap 7 Penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) tanggal 12 sampai 18 Agustus 2023 Tahap 8 Pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 Tahap 9 Masukkan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Caleg Sementara (DCS) pada tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023 Tahap 10 Pengumuman pengganti calon peserta anggota DPRD pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Caleg Sementara (DCS) pada tanggal 14 September sampai 20 September 2023 Tahap 11 Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD pasca tanggapan masyarakat atas Daftar Caleg Sementara (DCS) Pada tanggal 21 sampai 23 september 2023 Tahap 12 Pencermatan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) Tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023 Tahap 13 Penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) Tahap 14 Pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) Pada tanggal 4 November 2023 #Caleg#DPRD Kota Sibolga#DPRD Kota Sibolga