Serahkan BLT DBHCHT Tahap II, Wali Kota Blitar Santoso: Bantuan Ini Manfaatkan dengan Baik
Rizky Amin
Diperbarui
9 Mei 2023 20:32 WIB
Blitar, MI - Wali Kota Blitar Santoso menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada buruh pabrik rokok, di Aula Dinas Sosial Kota Blitar Selasa (9/5).
Bantuan sebesar Rp 300 ribu perbulan, dibagikan kepada buruh pabrik rokok aktif dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk penyerahan bantuan tahap kedua ini, langsung diberikan selama tiga bulan yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2023.
Usai membuka acara dan penyerahan bantuan secara simbolis, Walikota Blitar Santoso mengatakan, bahwa bantuan ini rutin diberikan oleh pemerintah melalui DBHCHT dengan total penerimanya 513 orang.
"Bantuan ini untuk jatah bulan April, Mei dan Juni yang perbulannya menerima 300 ribu dikali 3 bulan dengan total Rp.900 ribu," kata Santoso.
Santoso menjelaskan, bantuan ini diberikan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, seperti banyak karyawan yang kena PHK dikarenakan perusahaan-perusahaan yang bangkrut .
Masih Santoso, penyaluran BLT DBHCHT ini merupakan dana yang diambil dari bagi hasil pajak cukai rokok dan tembakau. Pihaknya juga berharap bantuan tersebut bisa meringankan beban masyarakat.
"Mudah-mudahan bantuan ini sedikit bisa membantu beban warga masyarakat, dan saya berpesan gunakan bantuan ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (JK/ADV/Kominfo)
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
Peringati Hari Anak Nasional ke-40, Pemkot Blitar Gelar Seminar untuk Kuatkan Karakter Anak
25 Juli 2024 22:37 WIB
Hukum
Lapor Pak Kapolri! Anak Buah Bapak Rekayasa Kasus, Korban Pemilik PT NKLI!
22 Juli 2024 21:29 WIB
Nusantara
3rd BEN Carnival, Pemkot Blitar Sajikan Hiburan Budaya Nusantara dan Empat Benua
14 Juli 2024 02:55 WIB
Hukum
Komisi III: Jangan Sampai Data yang Diberikan PPATK ke APH Gak Ada Realisasinya
9 Juli 2024 12:52 WIB
Politik
Kelakar Santoso ke Anggota DPR Main Judol: Ada Kasino di Singapur, Ngapain Dia Main Judol
8 Juli 2024 15:40 WIB