Sepakat Damai, Keluarga Wanita Tewas di Lift Kualanamu Cabut Laporan di Bareskrim

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Mei 2023 14:32 WIB
Medan, MI - Keluarga dari Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38), wanita yang tewas terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, memutuskan berdamai dengan pihak bandara dan PT Angkasa Pura Aviasi. Hal itu disampaikan oleh pengacara keluarga Aisiah, Hotman Paris. "Atas kemauan dari keluarga korban, khususnya suaminya dan juga iktikad baik dari pihak PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya maka telah tercapai dengan kesepakatan perdamaian," kata Hotman Paris dalam keterangannya, Jumat (12/5). Hotman mengatakan kliennya juga telah mendatangi Bareskrim Polri untuk mencabut laporan yang sempat dilayangkan. Ia berharap pencabutan itu bisa segera diproses. "Mudah-mudahan permohonan pencabutan tersebut segera proses oleh Mabes Polri. Karena menurut dia, suaminya akan fokus untuk menjaga, merawat dan membiayai hidup putri satu-satunya," ujarnya. Sebelumnya, Ahmad Faisal, suami Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38), wanita yang tewas karena terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (2/5). Kedatangannya itu untuk melaporkan enam perusahaan terkait dugaan kelalaian yang menewaskan istrinya tersebut. Keenam perusahaan yang dilaporkan itu merupakan PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium dan Aeroports De Paris. #Bandara Kualanamu #Wanita Tewas Jatuh dari Lift
Berita Terkait