Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
22 Mei 2023 07:46 WIB
![Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba](https://monitorindonesia.com/2023/05/Kejati-sumut-1.jpg)
Medan, MI - Sampai bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/5).
Lebih lanjut, Yos A Tarigan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.
"Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan," papar Yos.
Selanjutnya, untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika.
Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tandasnya.
Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.
"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," tegasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![PKS Pastikan Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nasir-djamil-2.webp)
PKS Pastikan Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba
28 Mei 2024 19:20 WIB
Berita Utama
![Kejati Sumut Menuntut Mati 57 Terdakwa Kasus Narkotika dalam Delapan Bulan Terakhir Kejati Sumut Menuntut Mati 57 Terdakwa Kasus Narkotika dalam Delapan Bulan Terakhir](https://monitorindonesia.com/2022/12/WhatsApp-Image-2022-12-08-at-09.59.15.jpeg)
Kejati Sumut Menuntut Mati 57 Terdakwa Kasus Narkotika dalam Delapan Bulan Terakhir
18 September 2023 07:50 WIB