Mediasi Terdakwa Erlina Zebua dengan Korban, Kajati Sumut Idianto: Jangan Lagi Ada Dendam Diantara Keluarga
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
24 Mei 2023 01:51 WIB
![Mediasi Terdakwa Erlina Zebua dengan Korban, Kajati Sumut Idianto: Jangan Lagi Ada Dendam Diantara Keluarga](https://monitorindonesia.com/2023/05/Kajati-Sumut-Idianto-Mediasi-Terdakwa-Erlina-Zebua.jpg)
Teluk Dalam, MI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial melanggar Pasal 351 (1) KUHP, Selasa (23/5).
Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, bahwa kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa di Kantor Kejari Nias Selatan.
"Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.
"Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya," tambahnya.
Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
"Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan,'' kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.
"Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya".
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh Kajari Nias Selatan, Rabani M. Halawa, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard, Nainggolan.
Selain itu, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan.
Hadir juga tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa, pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.
"Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya," harapnya.
#Kajati Sumut
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Usung Riza-Maeshel di Pilwalkot Tangsel, Gerindra: Jangan Remehkan Seniman Logo Partai Gerindra (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gerindra.webp)
Usung Riza-Maeshel di Pilwalkot Tangsel, Gerindra: Jangan Remehkan Seniman
10 Juli 2024 14:12 WIB
Politik
![Gerindra Bakal Jalankan Strategi Khusus untuk Menangkan Duet Riza-Marshel di Pilkada Tangsel Logo Partai Gerindra (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gerindra.webp)
Gerindra Bakal Jalankan Strategi Khusus untuk Menangkan Duet Riza-Marshel di Pilkada Tangsel
8 Juli 2024 15:27 WIB
Berita Utama
![Kejati Sumut Menuntut Mati 57 Terdakwa Kasus Narkotika dalam Delapan Bulan Terakhir Kejati Sumut Menuntut Mati 57 Terdakwa Kasus Narkotika dalam Delapan Bulan Terakhir](https://monitorindonesia.com/2022/12/WhatsApp-Image-2022-12-08-at-09.59.15.jpeg)
Kejati Sumut Menuntut Mati 57 Terdakwa Kasus Narkotika dalam Delapan Bulan Terakhir
18 September 2023 07:50 WIB