Eks Ketua DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Mei 2023 06:35 WIB
Jakarta, MI - Mantan Ketua DPRD Gorontalo berinisial RT ditangkap terkait kasus narkoba. RT pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pengembangan," kata Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol, Selasa (23/5). Angesta mengatakan RT ditangkap bersama dua orang rekannya pada Minggu (21/5). Ia mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa paket kecil narkotika jenis sabu. "Barang bukti yang disita ada tiga sachet paket kecil sabu dan beberapa bekas sabu serta tempat narkoba," ujarnya. Angesta menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika sesuai aturan yang berlaku. "Bagi kami siapapun melakukan pelanggaran atau melakukan tindak pidana di Polda Gorontalo ini kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang-undang berlaku," kata Angesta. Adapun saat ini RT bersama dua rekannya menjalani penahanan di Mapolda Gorontalo. "Kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) yaitu membawa, menyimpan dan menggunakan (narkoba)," pungkasnya. #Eks Ketua DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Narkoba