Tabur Kejagung Tangkap DPO Korupsi Dana KUT Lombok Barat

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Mei 2023 22:57 WIB
Mataram, MI -Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejagung (Kejaksaan Agung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Mataram. Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 17:15 WIB dan bertempat di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (25/5). "Yang diamankan adalah Hamdun SP, terpidana kasus  tindak pidana korupsi pada kegiatan program penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp353.565.000," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 201/Pid/2008/PT.MTR tanggal 2 Februari 2009, kata Ketut, Hamdun SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut. "Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ungkap Ketut. Menurut Ketut, terpidana HamdunSP diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut, dan terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diamankan, tambah Ketut, terpidana Hammdun SP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar, dan selanjutnya dibawa menuju Rutan Kejaksaan Negeri Tanah Grogot guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Mataram. "Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum," jelasnya. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbuh Ketut.