Kejari Aceh Selatan Tetapkan Mantan Kepala BKKP3A Tersangka Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Mei 2023 00:02 WIB
Aceh Selatan, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan mantan Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan, Aceh, inisial MY sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Selain MY, Kejari Aceh Selatan juga menetapkan BM selaku Sekretaris dan TS selaku Bendahara BKKP3A sebagai tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim menyatakan ketiganya merupakan pejabat BKKP3A pada 2016. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan dana BKOB tahun anggaran 2016. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei sampai 13 Juni di Rutan Kelas IIb Tapaktuan," ujarnya, Kamis (25/5). Sementara tersangka BM dijadikan tahanan kota karena sedang sakit berat. Menurutnya, MY dan tersangka lain telah diperiksa untuk diketahui keterlibatan mereka dalam kasus itu. Dalam pemeriksaan, ketiganya diduga terlibat dalam menilap dana bantuan tersebut. "Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, perbuatan mereka merugikan negara Rp 382 juta dari total anggaran Rp 757 juta," ungkapnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. #kejari Aceh Selatan
Berita Terkait