2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Mei 2023 07:42 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara memvonis terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan, dengan pidana penjara seumur hidup. Keduanya divonis bersalah atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. "Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian di Medan, Senin (29/5). Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yakni 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. "Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," ujarnya. Hal yang memberatkan lainnya, yakni 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi itu sangat besar merusak keberlangsungan anak bangsa. Lalu, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat tujuh kilogram. Para terdakwa disebut tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya. "Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," kata Asril. Hakim ketua mengatakan untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Adapun putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati. #2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup