Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Pemkab Blitar: Kenali Ciri dan Laporkan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Mei 2023 19:47 WIB
Blitar, MI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar melaksanakan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal". Kepada puluhan pengusaha, pedagang, dari perwakilan empat kecamatan diantaranya Srengat, Ponggok, Wonodadi dan Udanawu, bertempat di rest area Hand Asta Sih Kecamatan Srengat, Rabu (31/5). Sosialisasi perundang- undangan Bea Cukai ini, dilakukan dengan cara tatap muka. Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten 1 Khusna Lindarti, Plt Kasatpol PP Wahyudi, perwakilan Bea Cukai, Camat dari empat kecamatan. Pada kesempatan itu, Asisten 1 Khusna Lindarti menyampaikan, bahwa pihaknya hadir dalam kegiatan ini mewakili Bupati Blitar dan mengajak kepada semua peserta yang hadir untuk bersama-sama menyuarakan "Gempur Rokok Ilegal". Karena rokok ilegal merugikan negara pada sektor penerimaan cukai. Dirinya juga menyampaikan, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) dari cukai sangat besar dan dapat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Blitar. Juga bisa untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, agar masyarakat bisa sejahtera. "Mari bersama lawan peredaran rokok ilegal supaya tidak merugikan negara. Selain itu, DBHCHT Kabupaten Blitar dari cukai rokok sangat besar dan dapat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Blitar," ujarnya. Khusna juga menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol-PP dengan bekerjasama pihak Bea Cukai. Sosialisasi juga dilakukan dengan dialog , pengajian , dan juga bisa kesenian. "Yang disitu ada masyarakat berkumpul," jelas Khusna. Ia juga berharap, dengan adanya kegiatan ini kedepannya warga masyarakat khususnya Kabupaten Blitar turut berperan serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan bebas dari peredaran rokok ilegal. "Semoga dengan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini , kedepannya warga Kabupaten Blitar juga ikut memberantas rokok ilegal yang beredar diseluruh Kabupaten Blitar ini, mari bersama perangi rokok ilegal , stop rokok tidak bercukai," lanjutnya. Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Wahyudi mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak ditemui di tengah masyarakat. "Adanya sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan yang tidak bercukai. Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah," ujarnya. Wahyudi juga mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan perwakilan pedagang dari empat Kecamatan ini dalam sosialisasi ini. Menurutnya, selain untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, informasi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut lebih bisa diterima. “Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar, pentingnya sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai ini ke masyarakat, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar menjadi paham ciri-ciri dan perbedaan rokok ilegal yang tidak bercukai dengan rokok yang bercukai,” terangnya. Pihaknya juga jelaskan rokok tanpa pita cukai yang diproduksi tentu dapat merugikan perekonomian. Tidak hanya dari sisi penerimaan negara, namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana yaitu dengan pengamatan secara langsung. “Masyarakat bisa dengan mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok tanpa disertai pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” imbuhnya. "Kepada seluruh masyarakat kami mohon untuk tidak membeli rokok ilegal dan tidak menjual rokok ilegal. Laporkan dan berikan informasi kepada kami atau aparat penegak hukum bilamana mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita," pungkasnya. (JK/ADV/Satpol) #Satpol PP Pemkab Blitar