Oknum Brimob Jadi Tersangka Persetubuhan Remaja 15 Tahun di Parimo Sulteng

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Juni 2023 14:33 WIB
Jakarta, MI - Oknum anggota Brimob berinisial NPS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan remaja 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Dengan demikian, kini total tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 11 orang. Berdasarkan informasi, NPS merupakan seorang perwira polisi pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda. Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho membenarkan bahwa NPS telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya, betul malam ini telah kami tetapkan tersangka oknum anggota itu," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (3/6). Agus mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status NSP dari saksi menjadi tersangka. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menahan NPS. "Alat buktinya sudah kita dapatkan dan malam ini juga akan kami tahan di Polda Sulteng, bukan di Brimob," kata Agus. Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebut, kasus remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan. Ia memilih menggunakan istilah persetubuhan anak di bawah umur. “Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu,” kata Agus di Polda Sulteng, Kamis (1/6). “Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur,” lanjutnya. Agus mengatakan alasan dia mengganti istilah ‘pemerkosaan’ menjadi ‘persetubuhan’ anak karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku. “Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan,” kata Agus. Agus mengatakan korban menjelaskan bahwa ia telah disetubuhi 11 pelaku di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun 10 bulan dari April 2022 hingga Januari 2023. Berikut Identitas 11 tersangka: HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong; ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD; RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta; AR alias R berusia 26 tahun, petani; MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan; FN berusia 22 tahun, mahasiswa; K alias DD, 32 tahun, petani; AW yang sampai saat ini masih buron; AS ini pun sama sampai saat ini masih buron; AK yang sampai saat ini masih buron; NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri. #Oknum Brimob Jadi Tersangka Persetubuhan Remaja 15 Tahun di Parimo Sulteng