Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tetangga Jadi Tersangka
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
12 Juni 2023 08:33 WIB
![Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tetangga Jadi Tersangka](https://monitorindonesia.com/2023/06/balita-1.jpg)
Jakarta, MI - Balita berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan oleh tetangganya. Kini polisi telah menetapkan tetangga korban berinisial ST (51) sebagai tersangka.
"Iya (pelaku) tetangganya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Minggu (11/6).
Ary menyebut ada 3 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Ia mengatakan salah satu pelaku wanita inisial ST langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.
Sementara dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan. Polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut soal motif tersangka.
"Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka," ujarnya.
"Sementara baru satu (jadi tersangka), yang lain masih dalam pemeriksaan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, balita N positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan tetangganya. Awalnya, korban dan ibunya berkunjung ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada pada Selasa sore (7/6). Saat itu N yang haus diberi minum oleh tetangganya, yaitu minuman dari botol.
"Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkanlah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah," kata Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, Sabtu (10/6).
Sepulang dari situ, korban tidak bisa tidur dan dikira kesurupan. TRC PPA Kaltim pun membawa korban ke rumah sakit untuk dites urine.
"Akhirnya diarahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya keluar ternyata positif metamfetamin (narkoba)," kata Rina.
#Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tetangga Jadi Tersangka
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
31 Juli 2024 20:59 WIB
Nusantara
![Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pemusnahan-barang-bukti-oleh-kejaksaan-negeri-blitar.webp)
Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal
26 Juli 2024 20:58 WIB