Balita 3 Tahun Positif Narkoba akan Direhab di BNN Samarinda

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juni 2023 07:05 WIB
Jakarta, MI - Balita laki-laki berinisial N (3) yang positif narkoba usai meminum air yang diberikan tetangganya, akan direhab di Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). "Hari ini kita membawa korban untuk rehabilitasi ke BNN Samarinda," kata Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun, Senin (12/6). Balita Malang itu akan menjalani masa observasi terkait kondisinya selama sepekan. "Kemungkinan dalam waktu satu minggu dulu direhab dan nanti dilihat hasil perkembangannya," ujarnya. Rina mengatakan korban sudah dibawa ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda pada Senin (12/6). Pihaknya akan melakukan pendampingan dan mengikutkan ibu korban. Menurutnya, rehabilitasi ini berdasarkan rekomendasi TRC PPA Kaltim. Hal ini dilakukan lantaran pihaknya khawatir akan kondisi korban. "Karena juga dari pihak BNN baru pertama kali menemukan kasus yang anak usai 3 tahun. Belum pernah terjadi makanya mereka mau observasi lebih lanjut," ungkapnya. Sebelumnya, balita N positif narkoba usai diberi minum tetangganya inisial ST (51), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap air yang diminum korban dari botol bekas bong sabu. "Kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban dan dia tidak mengira kalau itu masih ada efeknya," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (12/6). Rengga mengatakan tersangka tahu jika air minum yang diberikan ke korban bekas bong. Namun, dia tidak menyangka akan berefek ke balita tersebut. Adapun ST kini telah diamankan usai ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. #Balita 3 Tahun Positif Narkoba Bakal Direhab di BNN Samarinda