Kejari Kota Bekasi Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Kambing dan Domba DKPPP ke Pengadilan Tipikor Bandung 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juni 2023 16:02 WIB
Kota Bekasi, MI - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yadi Cahyadi yang juga merupakan Pejabat Humas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membenarkan Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kambing dan domba di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (13/6). Namun Yadi Cahyadi enggan menjelaskan terkait jumlah saksi dalam Berita Acara Penyidikan berikut barang bukti yang disita dalam perkara Tipikor yang menurut penyidik menimbulkan kerugian negara Rp.1,118 miliar tersebut. "Nanti lihat dipersidangan saja" kata Yadi, Selasa (13/6). Menurut Yadi, Kejari Kota Bekasi tinggal menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor Bandung kapan sidang perdana akan dimulai. "Kapan perkara itu disidangkan, disitu bisa dilihat barang buktinya (BB) dan jumlah saksi BAP," kata Yadi. Dalam perkara ini, Kejari Kota Bekasi menetapkan dua tersangka, yakni: WR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AMN selaku pihak ketiga (Pelaksana Kegiatan) budidaya kambing dan domba senilai Rp 4,301 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2021 silam. Oleh Kejari Kota Bekasi, tersangka WR dan AMN dijerat Pasal, 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP. Menurut Kejari, kedua tersangka terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp.1,118 Miliar. (M. Aritonang)