Kemenag Kota Bekasi Sosialisasi Kepada IKM dan UKM Target 4027 UKM Harus Bersertifikat Halal

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juni 2023 18:47 WIB
Kota Bekasi, MI - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi mengadakan sosialisasi tentang sertifikasi halal di Aula Lantai 5 Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Rabu (14/6). Menurut Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, Shobirin, halal didasarkan pada pernyataan dari pelaku UMK (Self Declare). Kegiatan sosialisasi sertifikat halal yang dibuka Kemenag Kota Bekasi ini melibatkan motivator dari Kepala Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama Republik Indonesia, A. Sukandar. Ketua satgas Halal Kota Bekasi, Abdul Syakur dan para peserta dari pelaku IKM dan UKM Kota Bekasi. Selain pejabat vertikal, sosialisasi juga diikuti sejumlah pejabat Kota Bekasi, diantaranya, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Arie Halimatusadiyah, Humas Kota Bekasi dan Dinas Koperasi dan UKM. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Shobirin menyampaikan rasa terimakasih kepada Pengusaha IKM dan UKM atas kerjasamanya untuk mempercepat proses sosialisasi tersebut. Menurut Shobirin, Kemenag Kota Bekasi berusaha untuk menggerakkan pengusaha IKM dan UKM dalam melaksanakan kewajiban sesuai Undang Undang No. 33 Tahun 2014 tentang implementasikan produk halal. Shobirin menambahkan, kewajiban para pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal, khususnya barang-barang asupan. Dia berharap, berkat dukungan Pemerintah Kota Bekasi terutama Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Program sosialisasi sertifikat halal ini dapat mempercepat kesadaran para pelaku IKM dan UKM untuk mendaftarkan usahanya. "Sertifikasi halal ini sangat penting untuk UMKM di Kota Bekasi. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, juga bisa meningkatkan harga pasar karena pelaku usaha produk sudah bersertifikat halal bisa ekspansi ke pasar, ke mall atau peranan usaha yang lainnya, yang terakhir bisa meningkatkan daya saing bisnis." kata Shobirin dikutip dari pres rilis Humas Kemenag Kota Bekasi. Lebih lanjut Shobirin menyatakan bahwa program ini ditargetkan 4.027 merk makanan dari 12.000 produk IKM dan UKM harus sudah bersertifikat halal. Sementara hingga saat ini, capaian baru masuk diangka 676 UKM yang bersertifikat halal. Untuk itu kata Shobirin, peranan Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat membantu dalam sosialisasi agar para UKM mendaftarkan sertifikat halal. Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Arie Halimatusadiyah menyampaikan akan terus mendukung program sertifikat halal ini kepada para pelaku usaha di Kota Bekasi. Betapa pentingnya sertifikat Halal ini bagi pelaku usaha akan dikoordinasikan d ngan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi. Menurut Arie, di Disdagperin juga cukup lumayan banyak jumlah IKM yang akan dibantu untuk mewujudkan program ini. Di penghujung sosialisasi, Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi menyampaikan, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal produknya, dapat datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi di lantai 3 pada seksi urusan agama Islam dan pembinaan syariah. (ADV) #Kemenag Kita Bekasi
Berita Terkait