Masa Jabatan Pj Sekda Kota Bekasi Diperpanjang Setelah Mendapat Persetujuan Gubernur Jabar 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juni 2023 19:45 WIB
Kota Bekasi, MI - Pejabat Humas Kota Bekasi, Muklis dalam siaran persnya mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa tugas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi. Menurut Muklis, perpanjangan masa tugas Sekda tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi, Nomor: 821.2/Kep.63-BKPSDM/V/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi tertanda tangan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Rabu (24/5). Dalam penjelasannya, Muklis mengatakan, surat keputusan tersebut diterbitkan setelah memperhatikan, dan menimbang masa jabatan Sekda, Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi akan berakhir 23 Mei 2023. Pertimbangan lainnya, proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang masih berlangsung, sehingga dipandang perlu memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut lanjut Muklis dalam keterangan Persnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memandang perlu segera memperpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Menurut Muklis, Keputusan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto tentang perpanjangan masa PJ Sekda Kota Bekasi diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Surat persetujuan Gubernur Jabar tertuang dalam surat Nomor: 3306/KPG.19.01/BKD tertanggal 3 Mei 2023 tentang Persetujuan Perpanjangan Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Dalam keputusan tersebut lanjut Muklis, PLT Walikota telah menetapkan masa jabatan Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, dan definitif sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Selain itu kata Muklis, Walikota juga menetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan ini 24 Mei 2023. Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.63-BKPSDM/V/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi tersebut menurut Muklis telah ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala BPKAD dan Plt. Inspektur Kota Bekasi. (ADV) #Pj Sekda Kota Bekasi