Kasus Dugaan Pidana Bank Sumsel Babel, Ditreskrimsus Polda Babel Periksa Direktur PT MKC Yan Hairi 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Juni 2023 01:09 WIB
Bangka Belitung, MI - Direktur PT Media Karya Citrapersada (MKC) Yan Hairi memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (14/6). Yan Hairi diperiksa penyidik atas laporan nasabah Bank Sumsel Babel, Rina Tarol terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen perbankan. Wadirreskrimsus Polda Babel, AKBP Slamet Ady Purnomo, menyatakan terkait pemeriksaan tersebut penyidik akan berkordinasi dengan Humas berkaitan dengan perkembangan penyelidikan kasus ini. "Nanti penyidiknya kordinasikan ke humas kaitannya perkembangan penyelidikannya,” ujarnya saat dikonfirmasi. Sementara itu, Yan Hairi membenarkan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik dan mendatangi Polda Babel. Sekitar pukul 10.00 WIB. Yan diperiksa di ruang Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Babel. “Iya bener terkait laporan ibu Rina, ini masih di Polda saya, nanti saya kesitu ya untuk konfirmasi lebih lanjut,” ujar Yan Hairi kepada wartawan. Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Media Karya Citra Persada, Yan Hairi dilaporkan oleh nasabah Bank Sumsel Babel, Rina Tarol melalui Kuasa Hukumnya David Wijaya, dengan dugaan penipuan dan penggelapan dan dugaan pemalsuan dokumen perbankan. Selain itu, Bank Sumsel Babel juga turut dilaporkan nasabahnya atas tuduhan Tindak Pidana Perbankan karena dianggap melakukan penarikan dan pemindahbukuan dana nasabah tanpa izin, tidak melalui prosedur yang benar sehingga menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah. Terkait laporan tersebut Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Benny Maryanto mengatakan, Bank Sumsel Babel siap memenuhi setiap permintaan panggilan dari penyidik dan selalu mendukung terhadap penegakan hukum. “Dalam melayani setiap transaksi nasabah, Bank Sumsel Babel selalu menjalankan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Benny. Kasus ini bermula ketika Rina Tarol bekerja sama dengan Yan Hari terkait kebutuhan garansi bank atau kredit modal kerja (KMK) untuk pembangunan proyek Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur tahun 2022 yang digarap PT MKC. Rina belakangan sepakat untuk membantu mencarikan KMK tersebut, lalu membuka deposit atau mengajukan KMK kepada Bank Sumsel Babel dengan plafon Rp 4 miliar menggunakan agunan surat tanah dan bangunan yang diajukan Rina sebagai jaminan. Pengajuan KMK pun dikabulkan. Namun dalam perjalannya, tanpa sepengetahuan Rina, terjadi pencairan melebihi plafon Rp 4 miliar dan ada pemindahanbukuan dari rekening lama (yang sudah disepakati keduanya) ke rekening baru yang dibuat oleh PT Media Karya Citrapersada. Lalu terjadi pencairan kembali kredit senilai Rp 1,4 miliar beserta bunga sebesar Rp 300 juta yang ditagihkan ke rekening lama. Dugaan Rina, ada oknum Bank Sumsel Babel dan PT Media Karya Citrapersada yang menggunakan jaminan yang pernah diajukannya untuk membuka rekening baru dan melakukan transaksi di rekening baru tersebut. (Wan) #PT MKC#PT MKC#Dirut PT MKC Yan Hairi