Rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading Kabupaten Bekasi Dikabarkan Lokasi Penampungan Organ Ginjal, Ini Kata Ketua RT

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juni 2023 00:04 WIB
Kabupaten Bekasi, MI - Sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dikabarkan menjadi lokasi penampungan organ ginjal. Sejumlah organ ginjal diduga ditempatkan di rumah tersebut oleh pengontrak sebelum dikirim ke Kamboja. Ketua RT setempat, Nuraisyah mengatakan pengontrak baru menghuni rumah tersebut empat bulan lalu. Dia tidak mengetahui banyak tentang pengontrak rumah dengan pagar berwarna hitam itu. “Waktu itu yang menempati itu kan lapor sudah ganti orang, nah itu ternyata ada lagi orang baru, kemungkinan kan saya juga kurang tahu aktivitasnya enggak ada laporan juga,” kata Nuraisyah, Selasa (20/6). Selain itu, pengontrak rumah itu juga tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar. Namun, sehari-hari, rumah tersebut terlihat dihuni oleh sejumlah orang dewasa. “Enggak ada sih, paling di dalam saja, paling kalau malam mereka ada duduk di luar di teras. Yang saya lihat sih tiga empat orang,” lanjut dia. Dia menjelaskan, pihak kepolisian telah mengamankan penghuni kontrakan pada Senin (19/6) dini hari. Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan perwakilan lingkungan. “Karena itu sudah malam, jadi pas magrib sudah ada koordinasi dari bapaknya ke pihak kepolisian ada rencana buat penangkapan. Tetapi dua hari sebelum penangkapan, itu sudah ada laporan dari pihak kepolisian kalau rumah ini ada yang dicurigai,” tutur dia. Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi tidak menjelaskan secara terang terkait kasus tersebut. Twedi mengatakan, kasusnya telah ditangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya. “Sudah di Krimum semua, yang punya hak kan polda, jadi silakan ke sana ya,” singkatnya, Selasa (20/6).