GMNI Kendari Usulkan Rancang Perda Kota Ramah HAM ke DPRD

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juni 2023 22:00 WIB
Kendari, MI -  Menindaklanjuti aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang mendesak DPRD Kota Kendari agar segera membentuk Peraturan Daerah Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) dimana DPRD segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menampung ide dan gagasan yang ditawarkan oleh kader GMNI Kendari. Tindakan kader GMNI ini diambil sebagai bentuk perhatian atas lonjakan tindakan kriminalisasi dan represif terhadap masyarakat belakangan ini. Gerakan Kemahasiswaan, memandang perlunya payung hukum yang khusus mengatur dan menjamin aktivitas masyarakat dalam menghadapi situasi tersebut, apa lagi banyaknya tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kota Kendari. Setahun silam, dalam sebuah aksi, GMNI Kendari berhasil memperoleh komitmen dari anggota DPRD Kota Kendari terkait isu ini. Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kendari, Rasmin Jaya, mendorong Kota Kendari agar segera menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti sejauh mana progres yang dilakukan. Tidak hanya itu, sebulan sebelumnya, kader GMNI Kendari kembali melakukan aksi protes di depan gedung DPRD Kota Kendari. Mereka mempertanyakan sejauh mana komitmen dan konsistensi yang telah dijanjikan dan meminta penjelasan mengenai progres pembahasan Perda tersebut. "Kami datang kembali untuk mempertanyakan progres mereka sampai di mana pembahasannya, apa lagi dijanjikan akan dimasukkan sebagai agenda prioritas di pembahasan APBD perubahan,"  tegasnya, Selasa, (20/6). Rasmin Jaya juga menambahkan bahwa adanya tindakan kriminalisasi dan represif terhadap masyarakat belakangan ini harus segera diatasi. Untuk itu, diperlukan sebuah Perda yang khusus menaungi hal tersebut, sehingga aktivitas masyarakat dapat terjamin dengan baik. "Apa lagi banyaknya rentetan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari, menjadi dasar bagi kami sebagai anggota dan kader GMNI untuk berpartisipasi dalam membantu penegak hukum dalam upaya mengurangi pelanggaran HAM. Kami menawarkan sebuah saran dan solusi yang kami anggap sangat efektif, yaitu dengan membentuk Perda, sesuai dengan predikat Kota Kendari sebagai kota yang peduli terhadap HAM," ungkapnya. Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Lamawama, menyampaikan apresiasinya terhadap masukan dan saran dari tuntutan kader GMN Kota Kendari. Namun, ia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada di lingkungan DPRD. Ia menyatakan niatnya untuk memasukkan tuntutan tersebut dalam badan musyawarah supaya terdapat pijakan yang kuat. Tetapi tentunya kita harus mengikuti mekanisme yang ada di lingkungan DPRD agar tidak melanggar aturan dan prosedur yang berlaku "Kita akan memasukkan hal ini dalam Badan Musyawarah (Badan Musyawarah) supaya dapat memperoleh pijakan yang legal dan mengikuti prosedur yang berlaku," ungkapnya. Sementara itu, Kabid Agitasi dan Propaganda GMNI Kota Kendari, Risal berharap besar terhadap DPRD Kota Kendari agar mereka serius dalam menindaklanjuti pembentukan Perda Kota Ramah HAM.