Kenalan Lewat Medsos, Anak di Bawah Umur di Lampung Diperkosa Seorang Pemuda

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Juni 2023 15:46 WIB
Lampung Utara, MI - Seorang remaja berinisial PN (15) di perkosa oleh seorang pria berinisial RA (22) usai berkenalan melalui media sosial Facebook. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi mengatakan, perbuatan asusila itu terjadi berawal pada Mei 2023. Lalu, pada Minggu (4/6) sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di salah satu hotel di Bukit Kemuning. "Sesampainya di TKP, pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali. Setelah itu pelaku berkata kepada korban agar diam dan tidak memberitahukan kepada orang lain," kata Eko, Kamis (22/6). Dijelaskan Eko, nenek korban pun akhirnya mengetahui kasus yang menimpa cucunya dan melaporkan ke Polres Lampung Utara. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (21/6) sekitar pukul 16.00 WIB. "Pelaku ditangkap saat ia berada di rest area tugu perbatasan Kabupaten Way Kanan yang mana pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban," ungkapnya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana di atur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya.   #Kenalan Lewat Medsos, Anak di Bawah Umur di Lampung Diperkosa Seorang Pemuda