Mendukung Keuskupan Timika Pemuda Katolik Minta Mendagri Tangani Persoalan Kursi MRP Pokja Agama Papua Tengah

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Juli 2023 11:00 WIB
Jakarta, MI - Pemuda Katolik mendukung keputusan Kuria Keuskupan Timika mengeluarkan surat pembekuan rekomendasi kepada beberapa umat Katolik yang mendaftar sebagai calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Agama, Provinsi Papua Tengah, sebagai bentuk protes atas pembagian kuota kursi yang tidak mencerminkan keadilan dan kebenaran. Mewakili Pemuda Katolik Wilayah Provinsi Papua Tengah, Hendrik Onesmus Madai mengatakan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan MRP Pasal 23 yang mengatur tentang lembaga keagamaan, terutama untuk enam (6) Agama resmi sengaja tidak dimasukan, sehingga MRP Pokja agama disamakan dengan Gereja atau Denominasi. Hal tersebut membuat kuota kursi MRP POKJA agama khusus yang mewakili Katolik hanya mendapat dua (2) kursi, dari total empat belas (14) kursi. Sedangkan kuota kursi lainnya, semua dari dari perwakilan agama Protestan. Keputusan ini sangat tidak adil bagi kami umat Katolik, sehingga kami minta Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah segera membatalkan hasil penetapan Panitia Seleksi kuota kursi Pokja Agama dan dilakukan pengaturan ulang secara transparan dan berkeadilan, ujarnya. Melkior NN Sitokdana, Ketua Departemen Gugus Tugas Papua, Pengurus Pusat Pemuda Katolik sangat menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang tidak proporsional dalam menentukan kuota kursi Pokja Agama. Mestinya kuota kursi yang ada dibagi berdasarkan jumlah penduduk asli Papua setiap agama, bukan gereja atau denominasi. Bahwa dari 14 kursi pokja Agama di Propinsi Pengunungan Tengah hanya ada dua Agama yaitu Protestan dan Katolik, maka dapat bagi sesuai jumlah Umat yang ada seharusnya Katolik dapat 6 kursi dan Protestan dapat 8 kursi. Untuk itu, kami meminta atensi khusus dari Bapak Mendagri agar menegur dan memberikan pembinaan kepada Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk  merevisi kembali Pergub Nomor 9 Tahun 2023  dan sekaligus membatalkan hasil Pansel MRP demi keadilan, kedamaian dan kepastian hukum bagi semua agama, ujarnya.