Gubernur Malut AGK Plin-plan Terkait Mutasi Pejabat, Ada Apa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2023 21:23 WIB
Sofifi, MI - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) mengembalikan posisi jabatan Abdullah Assagaf sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Fachruddin Tukuboya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal, kedua pejabat tersebut telah dimutasikan. Sebelumnya, Abdulllah Assagaf sebagai Kepala DKP Malut dimutasikan ke Kepala DLH, sedangkan Fachruddin Tukuboya sebagai Kepala DLH dimutasikan ke Kepala Biro Hukum menggantikan posisi Darwis Pua karena telah memasuki masa pensiun. Dikembalikannya kedua pejabat ini ke posisi semula berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/40/VI/2023, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, di lingkungan Pemprov Malut, tertanggal 3 Juli 2023. “Pencabutan dan pembatalan sebagaimana dimaksud diktum kesatu, jabatan yang dikembalikan Abdullah Assagaf sebagai Kepala DKP Malut dan Fachruddin Tukuboya sebagai Kepala DLH Malut,” ungkap Gubernur AGK dalam SK-nya. Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Malut Samsuddin Abdul Kadir membenarkan terkait dikembalikannya kedua pejabat tersebut. Menurut dia, Gubernur AGK dengan pertimbangannya meminta untuk membatalkan SK sebelumnya, tentang pengangkatan Abdullah Assagaf sebagai Kepala DLH dan Fachruddin Tukuboya sebagai Kepala Biro Hukum untuk dikembalikan ke posisi jabatan sebelumnya. “Dikaji itu kan banyak pendapat yang terkait, khususnya dengan Biro Hukum. Karena, dari sisi kita melihat bahwa bisa saja sih itu, bisa mampu dilaksanakan. Tapi, diluar banyak pendapat-pendapat juga terkait dengan mutasi tersebut, Pak Gubernur kemudian meminta untuk membatalkan SK itu,” jelas Samsuddin, kepada wartawan, di Ternate, Rabu (5/7). (Rais Dero) #Gubernur Malut