Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Cek Lahan Permohonan Redistribusi di Panggungasri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2023 23:06 WIB
Blitar, MI - Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, melakukan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bumiasri Desa Panggungasri, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, beberapa waktu lalu, bertempat di sekretariat Pokmas, Rabu (5/7). Dalam kunker, tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Muharam Sulistyono, dengan didampingi beberapa anggota komisi I. Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Blitar, Dinas Perkim, Perum Perhutani, Muspika Panggungrejo, dan juga tim Panca Gatra Indonesia, pendamping Pokmas Bumiasri Hadi Sucipto. Juga perwakilan warga penggarap lahan dan juga sebagai pemohon. Dalam kunker kali ini, Komisi I bersama anggota dan juga yang hadir melakukan peninjauan lokasi yang dimohonkan oleh Pokmas Bumiasri serta melihat langsung kondisi lahan yang dimohonkan. Serta tanya jawab dengan warga yang juga menjadi saksi sejarah. Usai melakukan kegiatan tersebut, Ketua Komisi I Muharam Sulistyono menyampaikan, bahwa pada kunjungan kerja ini adalah untuk menindaklanjuti terkait agenda RDP/hearing tentang permohonan redistribusi. ”Untuk agenda ini, kami menindaklanjuti terkait dengan permohonan redistribusi Pokmas Panggungasri dan kita mengundang juga stakeholder terkait dan juga dari Perum Perhutani. Dan juga dalam upaya mendorong untuk segera ditindaklanjuti," ujar Ketua Komisi I yang akrab disapa Pak Kelik. Pihaknya juga, menyampaikan apresiasinya kepada Pokmas yang selama ini telah melakukan upaya dengan cara yang sangat elegan dengan berdialog dan diskusi. Selain itu Pak Kelik menyatakan tanah yang dikelola oleh pihak Perum Perhutani juga untuk ditunjukkan bukti bahwa lahan tersebut memang dibawah pengelolaannya. ”Begitu kita melakukan peninjauan ke lokasi tanah tersebut menurut Perum Perhutani merupakan kawasan yang dikelolanya, namun dengan adanya bukti sejarah dan keterangan perlu dibuktikan oleh Perum Perhutani," terangnya. Lebih lanjut, dari bukti sejarah ternyata lahan yang dikelola oleh Perum Perhutani adalah bekas perkebunan serat nanas dan sudah dikuasai oleh warga sejak tahun 1998. ”Nah untuk itu perlu segera ditindaklanjuti sesuai dengan permohonan redistribusi tanah, dan tentunya terkait dengan bekas perkebunan serat nanas itu dengan penuh optimis bisa dilakukan untuk redistribusi," katanya. Sementara itu, perwakilan dari Perum Perhutani Endang menyampaikan, setelah melakukan peninjauan obyek yang dimohonkan oleh warga merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani. Namun demikian menanggapi permohonan dari warga, pihaknya katakan untuk proses pengajuan dari pemerintah daerah yang mengajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ”Memang obyek yang dimohonkan adalah dibawah pengelolaan kami, untuk itu perlu proses dan tahapan yang harus dilalui dan itu kewenangan permohonan kepada KLHK ada pada pemerintah daerah,” terangnya. Endang juga tegaskan, bahwa terkait permohonan masyarakat pihaknya cuma mempunyai mandat dalam pengelolaan. Ia menyatakan semua keputusan ada pada kementerian. Dikesempatan yang sama, Yenni Santoso sekretaris Pokmas Bumiasri menyampaikan, pihaknya menerima kunker dari Komisi I dan juga dari stakeholder terkait dan telah dilakukan peninjauan dan pemaparan yang ada dari bukti sejarah serta harapan dari masyarakat. ”Untuk itu, harapan kami pemerintah daerah bisa untuk memohonkan obyek untuk redistribusi tanah bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya. Selaras dengan sekretaris Pokmas, Hadi Sucipto selaku pendamping Pokmas menyatakan sesuai dengan pengajuan redistribusi dan juga lahan yang sudah dikuasai selama puluhan tahun, serta Perpres no 86 tahun 2018 dan Perpres no 18 tahun 2021 pemerintah daerah khususnya bupati untuk membuat permohonan kepada kementerian. ”Dan ini adalah wajib bagi pemerintah khususnya bupati untuk memfasilitasi warganya dan apapun alasannya semua juga sudah diatur, dalam Perpres no 86 tahun 2018 dan selanjutnya pada Perpres no 18 tahun 2021. Sehingga tidak perlu mengembang, toh semua sudah diatur pada Perpres tersebut," tegasnya. Hadi Sucipto juga berharap, kepada pemerintah khususnya pada stakeholder terkait dan bupati untuk membuatkan surat permohonan sebagai penguat kepada kementerian dari masyarakat. Sehingga permohonan masyarakat ini tidak perlu mengembang dalam bentuk apapun walaupun diklaim itu termasuk kawasan hutan, tapi tidak bisa membuktikan. ”Untuk itu sebetulnya semua itu keputusan ada di tangan pemerintah daerah. Harapan kami Bupati tidak keberatan dan sanggup untuk mengawal warganya memohon kepada kementerian untuk memperkuat proses redis di wilayah Panggungasri," terangnya. ”Semua ada pada pemerintah khususnya bupati untuk bisa memberikan surat, dan OPD terkait juga wajib memberikan dorongan. Serta Komisi I juga wajib memberikan dorongan. Dan kalau bupati sudah menyampaikan kepada Presiden dan juga Kementerian secara otomatis mekanisme redistribusi bisa terlaksana," pungkasnya. (JK)