RPIK Blitar Tahun 2024-2044 jadi Perda, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Optimis Bawa Dampak Positif

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Juni 2024 23:34 WIB
Penandatanganan Perda RPIK Bupati Blitar bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Dok MI/JKI)
Penandatanganan Perda RPIK Bupati Blitar bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Dok MI/JKI)

Blitar, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Blitar Tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (12/6/2024).

Pengesahan Perda RPIK ini merupakan langkah penting dalam upaya memajukan industri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blitar. 
Hal ini merupakan harapan baru Kabupaten Blitar memiliki untuk mengentaskan permasalahan pengangguran.

Usai rapat, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, menjelaskan bahwa Perda ini akan memaksimalkan potensi industri di Kabupaten Blitar dan membuka peluang investasi yang lebih luas. Dia optimis bahwa Perda RPIK ini akan menjadi solusi jitu untuk mengentaskan permasalahan pengangguran di wilayah kabupaten Blitar.

“Dengan Perda ini, investor akan lebih mudah masuk ke Kabupaten Blitar untuk membuka industri yang sesuai bidangnya. Sebab, di Perda tersebut sudah ditata secara rinci industri apa saja yang boleh didirikan berserta lokasi yang boleh,” jelas Suwito.

Lebih lanjut, Suwito menyampaikan bahwa kemudahan investasi ini akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja. Semakin banyak industri yang tumbuh, semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang tersedia. Hal ini tentunya akan membantu mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Blitar.

“Perda RPIK ini juga berfungsi untuk mengatur dampak negatif dari industrialisasi. Izin pendirian industri tidak diperbolehkan di kawasan hijau atau wilayah subur, demi melindungi sektor pertanian dari dampak kegiatan industri,” jelas Suwito.

Suwito mencontohkan salah satu Kecamatan Binangun akan dijadikan kawasan industri. Dikarenakan jika dikaitkan dengan lahan pertanian berkelanjutan dimana sawah irigasi teknis tidak tepat di sana. ”Maka di Binangun didirikan pabrik gula karena memang sudah didesain kawasan industri,” imbuhnya.

Suwito juga berharap nantinya Perda ini dapat segera diimplementasikan dengan efektif dan membawa manfaat nyata bagi semua pihak.

Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah, menyambut baik disahkannya Perda RPIK ini. Ia berharap Perda ini dapat membawa kemajuan industri di Kabupaten Blitar dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah.

“RPIK disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalisir dampak negatif industrialisasi bagi pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, memaksimalkan peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, dan aspek pengembangan industri, yaitu geografi, demografi, dan ekonomi,” ujar Bupati Rini. (JK/ADV/DPRD)