Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Ketua DPRD Kabupaten Blitar: RPJPD Pedoman Arah Pembangunan 2025-2045

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Juni 2024 11:52 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, agenda pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi. (Foto: Dok MI/JK)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, agenda pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi. (Foto: Dok MI/JK)

Blitar, MI - DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi Fraksi terkait penjelasan Bupati Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045. Bertempat di Graha Paripurna pada Kamis (13/6/2024).

Pada Pandangan umum masing-masing Fraksi-fraksi dibacakan melalui juru bicaranya mulai dari Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi GPN dan Fraksi Golkar-Demokrat dan Fraksi PDI-P.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan Kepala OPD Pemkab Blitar serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan dari rapat paripurna sebelumya pada 12 Juni 2024, dimana Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Sesuai pasal 9 ayat (3) huruf a butir 2 dan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar, maka tahapan berikutnya adalah Padangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah,” jelasnya.

Usai rapat Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, menjelaskan bahwa setelah penyampaian oleh Bupati, DPRD akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk membahas Raperda RPJPD bersama eksekutif.

“Pansus nanti bertugas untuk membahas penyusunan Raperda RPJPD bersama eksekutif. Dalam pembahasan ini, visi pembangunan Kabupaten Blitar harus sinkron dengan RPJPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan RPJPD Pemerintah Pusat,” jelas Suwito.

Ia menambahkan, RPJPD tersebut untuk menjadi pedoman arah pembangunan selama dua dekade ke depan.

Visi yang digagas dalam RPJPD Kabupaten Blitar 2025-2045 adalah “Kabupaten Blitar Berdaya Saing, Maju, dan Berkelanjutan”. Visi ini sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 dan Visi RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045.

”Untuk mencapai visi tersebut, disusunlah agenda transformasi yang meliputi transformasi sosial, transformasi ekonomi, dan transformasi tata kelola. Agenda ini akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama empat periode ke depan,” tukasnya. (JK/ADV/DPRD)