Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Bahas RPJPD 2025-2045

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Juni 2024 23:19 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar di Graha Paripurna (Foto: Dok MI/JK)
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar di Graha Paripurna (Foto: Dok MI/JK)

Blitar, MI - DPRD Kabupaten Blitar, melaksanakan rapat paripurna dengan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 di Graha Paripurna, Rabu (12/6/2024). 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Suwito Saren Satoto dan didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Turut hadir, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan sejumlah kepala OPD.

Ketua DPRD Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan surat dari Bupati nomor B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.

“Untuk agenda yang lainnya, yakni merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Paripurna tersebut, dimulai dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.

Dalam kesempatan itu, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan, terima kasih atas kerja sama sekaligus kerja keras legislatif dan eksekutif dalam proses pembentukan produk hukum daerah berupa peraturan daerah, yang dimulai dari tahapan perencanaan dalam program pembentukan peraturan daerah. 

Berbeda dengan rancangan peraturan daerah lainnya, rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. 

”Untuk itu, agar tahap pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik, lancar, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mohon kerja sama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Rini Syarifah menyatakan, harapannya terkait usulan rancangan peraturan daerah dari eksekutif, dapat dibahas pada tahun 2024 ini. 
Adapun rancangan peraturan daerah yang eksekutif usulkan yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045. 

Menurutnya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD Tahun 2025-2045.  Selanjutnya akan menjadi pedoman bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD. 

Sebagai informasi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar juga dilakukan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044. (JK/ADV/DPRD)